Pemprov Sultra Secara Resmi Serahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 Kab/Kota se-Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Penyerahan dilakukan kepada Bupati/Walikota se-Sultra dalam acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1).

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, S.Pd., Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si (secara virtual), serta para pejabat lainnya, termasuk Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sultra, dan kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, S.H., M.Hum., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan payung hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi ini.

Kemudian, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini adalah langkah strategis untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan di era digital. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data presisi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.

  • Bagikan

Exit mobile version