Selain itu, Irjen juga mengingatkan bahwa kehadiran sistem Pantau Imipas ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Ia berharap agar seluruh jajaran di Kanwil Ditjenpas Sultra dapat segera mengimplementasikannya
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan ASN, baik melalui kanal online maupun pengaduan langsung di unit-unit kerja terkait. Selain itu, Setiap pengauan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan serius dan profesional,serta dilakukan dengan mempertahankan kerahasiaan dan keamanan data pelapor
Merespon surat edaran dan sosialiasasi tersebut Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menyatakan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan ini guna memastikan sistem pengaduan yang lebih responsif dan profesional.
“Menyediakan ruang bagi pengadu untuk mengadukan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen, memberikan sanksi, memperbaiki birokrasi dan meningkatkan kepercayaan,”tambahnya.
“Melalui Pantau Imipas, kami siap memberikan saluran pengaduan yang lebih efektif, cepat, dan transparan sehingga teman-teman pegawai bisa menyapaikan keluhannya dan pelanggaran kode etik di lingkungan kerjanya,” ujar Sulardi.
Kata Sulardi, dengan adanya sistem Pantau Imipas, diharapkan menjadi upaya terakhir bagi pegawai dalam menyelesaikan permasalahan secara efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme,transparansi, dan akuntabilitas dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.(IMR/FNN)