“Pemusnahan ini adalah langkah preventif yang telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur serta regulasi yang berlaku di lingkungan Ditjenpas,” tambahnya.
Untuk diketahui, proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan prosedur yang aman dan terkontrol untuk menghindari potensi penyalahgunaan sisa-sisa perangkat tersebut. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, guna memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak yang ingin mengedarkan kembali alat komunikasi ilegal.
Dengan diakhirkannya proses pemusnahan ratusan hanphone di Lapas Kendari, diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong Lapas dan Rutan lainnya untuk lebih proaktif dalam melakukan penggeladahan serta penertiban alat komunikasi ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban.(IMR/FNN).