FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Media Nusantara Citra (MNC) K-Vision Regional Sulawesi himbau para pengusaha Televisi (TV) kabel lokal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), agar sebelum menyiarkan konten-konten MNC diwajibkan untuk melakukan kerjasama kepada MNC K-Vision selaku pemilik hak ekonomi. MNC K-Vision akan terus mengawasi dan menindak pengusaha TV Kabel di daerah yang masih melakukan pelanggaran dengan meredistribusi siaran milik MNC Group tanpa izin. Hal ini agar pengusaha TV kabel taat pada aturan yang berlaku.
Selain itu, MNC K-Vision juga menyampaikan bahwa dalam proses distribusi konten-konten tersebut juga sudah harus didistribusikan secara digital, bukan lagi secara analog.
MNC K-Vision juga mewanti-wanti kepada para pengusaha Televisi (TV) kabel lokal yang enggan mengikuti aturan tersebut, maka mereka bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Hal ini diungkapkan oleh Manager MNC K-Vision Regional Sulawesi, Andi Dian Tenri Pene usai hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Ansar bin Alm. Attas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/3).
“Semua pengusaha TV kabel lokal itu, untuk menyiarkan konten-kontennya kita MNC, harus bekerjasama dulu, artinya dia harus mendapat izin dan melakukan top up lah atau pembayaran ke kita sebagai pemilik hak ekonomi. Dan untuk bekerjasama itu, kita kan di wilayah-wilayah itu ada beberapa tim sales yang memang kita tempatkan,”ungkapnya.