Sambungnya, luas kawasan hutan di Provinsi Sultra yang telah dimasukkan dalam program Perhutanan Sosial hingga tahun 2024 mencapai 124.048 hektar, yang melibatkan 424 kelompok masyarakat dengan total anggota sebanyak 28.708 kepala keluarga (KK) tersebar di 17 kabupaten dan kota.
“Lokasi penanaman yang dilaksanakan di Desa Puuhopa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, melibatkan pengelolaan kawasan hutan seluas 93 hektar yang disetujui untuk dikelola oleh masyarakat setempat,”ujarnya.
Gubernur Sultra berharap, program penanaman dengan pola agroforestry, dapat menjadi motor penggerak bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sultra dalam mewujudkan ketahanan pangan, sambil turut berperan dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
“Saya berharap tanaman pangan yang ditanam hari ini dapat tumbuh subur dan produktif, memberikan manfaat jangka panjang yang positif bagi perekonomian masyarakat di sekitar Desa Puuhopa, serta untuk seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” ucap Gubernur Sultra.
Gubernur Sultra juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap izin atau persetujuan lingkungan, serta mengingatkan para pelaku usaha untuk menginternalisasi biaya lingkungan dalam biaya produksi perusahaan.
“Keberhasilan pengelolaan lingkungan dan kehutanan sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta,” tutupnya.
Untuk diketahui, penanaman tanaman pangan ini tidak hanya diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga mendukung upaya penghiuhaan dan pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.(IMR/FNN).