Sambungnya, Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka di Pasarwajo dan dimakamkan secara kedinasan sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdiannya.
“Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa dua pelaku telah diamankan. Pelaku pemicu ketegangan antar desa berinisial R, sementara pelaku penikaman terhadap Aipda Fajar berinisial F dan kini telah diamankan serta menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motifnya,”bebernya.
Kata Kabid Humas Polda Sultra ini, bahwa saat ini, petugas telah meminta keterangan dari 8 orang saksi, 6 dari personel Polri dan 2 orang dari masyarakat sipil.
“Polda Sultra menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan serta mengimbau masyarakat di kedua desa untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat keamanan,”pungkasnya.(IMR/FNN).