Lagi! Mantan Sekda Kota Kendari dan Dua Orang Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perkaranya

  • Bagikan

“Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, para Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025,”

“Sedangkan untuk Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE. MM belum dilakukan penahanan, karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version