Polres Buton Tangkap Seorang Bapak yang Setubuhi Anaknya Kandungnya Sendiri

  • Bagikan

“Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negatif, namun pihak Polres Buton akan melakukan Ultrasonografi (USG) ke pihak medis untuk mengetahui secara detail,” tambah Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

Lanjutnya, sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio, Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton” lanjut Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

Kata Iptu Bangga, bahwa adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar celana kain panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 lembar celana dalam berwarna pink milik anak korban.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (PA) Jo UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 Tentang PA menjadi UU,”

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda 5.000.000.000- tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan,”tutupnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version