Kelima orang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya.(IMR/FNN).