FAJAR.CO.ID, KENDARI – Beredar satu foto pengerebekan atau penindakan produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan atau dilarang yang dilaksanakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu rumah owner kosmetik di Kota Kendari pada Hari Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA.
Dalam foto yang beredar terlihat puluhan dos yang diduga berisi produk kosmetik yang mengandung merkuri tersusun dan sedang dikelilingi oleh petugas, dan kemungkinan barang bukti terus telah disita oleh para petugas Tim Penindakan BPOM Kendari bersama Polda Sultra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk yang disita ini merupakan produk yang diduga bahan berbahaya yakni merkuri yakni produk kosmetik berupa krim berukuran 15 gram dengan inisial produk yakni SC Kosmetik. Dan peredaran produk ini sangat meresahkan masyarakat Kota Kendari.
Dan pengunaan bahan kosmetik mengandung merkuri punya resiko terhadap kesehatan mulai dari perubahan warna kulit yang berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah hingga kerusakan ginjal.
Untuk memastikan informasi ini, wartawan FAJAR.CO.ID, melakukan konfirmasi di Kantor BPOM Kendari, dan diterima langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto, S. Farm. Apt., M.Sc yang didampingi oleh Bagian Humas BPOM Kendari, Hasna Nur di salah satu ruangan di Kantor BPOM Kendari, Senin (5/5) pagi.
“Terkait dengan kosmetik, memang kita setiap tahun, setiap bulan aktif melakukan pengungkapan, pemeriksaan, pengawasan baik di klinik, di sarana ritel, di salon, di toko-toko kosmetik, termasuk juga di juga yang menjual secara online. Jadi yang menjual secara online, kita juga lakukan pengawasan juga,”ungkapnya.