FAJAR.CO.ID, KENDARI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari terus melakukan pendalaman dan akan melakukan rilis pada Bulan Mei ini terkait penanganan perkara-perkara dugaan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan obat-obatan ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Termasuk akan merilis perkara kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya yang merupakan hasil penindakan tim BPOM Kendari dan Polda Sultra yang dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA di rumah salah satu Owner Kosmetik di Kota Kendari, dengan barang bukti diduga bernilai miliaran rupiah.
Dan jika memenuhi unsur, maka BPOM Kendari akan menaikkan perkara tersebut ke ranah pidana.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Kendari Riyanto, S. Farm.,Apt.,M.Sc saat diwawancara oleh FAJAR.CO.ID di Kantor BPOM Kendari, Jum’at (9/5).
“Sebagaimana kita sampaikan di awal, nanti untuk informasi lebih lanjut sampai dimana ini (perkara) nya, ini kan masih dalam pembahasan, baru masih mau gelar, masih di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-BAP untuk tahu kepastiannya, produknya juga darimana sumbernya, asalnya. Terus, nanti saya tanyakan ke tim penyidiknya dulu untuk seperti apa perkembangannya sampai dimana, terus juga kita koordinasi dengan pusat dulu, apalagi hasil pengujian,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa hasil pengujian itu kan, mempengaruhi suatu merek produk, jangan sampai ini, kayak produk ini, apa Aqua atau Nestle, misalnya di tempat lain ada yang tidak bagus, kita bagus, itu tidak boleh langsung disampaikan. Karena ini produk juga menyangkut nama baik pelaku usaha juga, juga masyarakat juga, jadi nanti benar-benar ini, baru disampaikan.