Polres Bombana Tangkap Penambang Emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Satu Buah Excavator Turut Diamankan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BOMBANA – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Melalui tim gabungan yang terdiri dari berbagai satuan fungsi, Polres Bombana berhasil mengungkap dan menghentikan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (16/5) sekitar pukul 15.30 WITA, dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bombana dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian bahwa terjadi penambangan liar yg diduga kawasan hutan dalam wilayah Desa Wumbubangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan di lapangan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion tengah melakukan aktivitas penggalian tanah. Lubang galian yang ditemukan diduga merupakan bagian dari operasi penambangan emas tanpa izin resmi.

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung dan langsung mengamankan operator alat berat untuk dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil keterangan awal, operator mengaku bahwa dirinya baru mulai bekerja mengoperasikan alat berat tersebut atas perintah seorang pria berinisial DM.

Operator menjelaskan bahwa tugasnya adalah membuka lubang untuk mencari material tanah yang diduga mengandung emas. Lebih lanjut, operator mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi baik dari instansi pertambangan maupun dari pihak kehutanan.

  • Bagikan

Exit mobile version