FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah kepada terdakwa Ansar bin Alm. Attas selaku pemilik Bandara Vision dalam perkara No. 15/Pid.Sus/2025/PN Adl.
Pembacaan putusan ini dilaksanakan di ruang sidang PN Andoolo pada Rabu (28/5) sekira pukul 13.38 WITA.
“Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar 300 Juta Rupiah,”ucap Ketua Majelis Hakim, Nursinah, SH.,MH di hadapan Terdakwa Ansar.
Lanjutnya, dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa Anshar bin Alm. Attas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak memasarkan sendiri, menyiarkan ulang, siaran ulang sesuai ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” ucap Hakim Ketua dalam pembacaan putusan tersebut.
“Dan juga memerintahkan kepada Terdakwa untuk ditahan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Anshar bin Alm. Attas ini terbukti menyalurkan siaran dan konten-konten MNC Group dengan cara memodifikasi STB (Set Top Box) atau Receiver milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) dan meredistribusikan konten-konten dalam perangkat secara tanpa hak dan illegal kepada pelanggan-pelanggan Terdakwa. Pemilik TV Kabel Bandara Vision Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Andoolo pada hari Rabu (28/5).