FAJAR.CO.ID, BOMBANA – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kegiatan tambang emas ilegal di kawasan SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Ini merupakan pengungkapan kedua dalam bulan yang sama, dan menjadi bukti nyata komitmen Polres Bombana dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor lingkungan hidup.
Pengungkapan ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polres Bombana dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima, mengenai dugaan perambahan kawasan hutan negara serta aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah hutan produksi.
Laporan serupa juga disampaikan oleh masyarakat yang resah terhadap keberadaan aktivitas tambang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan merusak lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bombana AKBP Wisnu Hadi memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
“Pada Selasa malam, 27 Mei 2025 pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi berdasarkan informasi bahwa aktivitas tambang berlangsung diam-diam pada malam hari. Setelah menyusuri kawasan hutan, sekitar pukul 01.45 WITA dini hari pada Rabu, 28 Mei 2025, tim berhasil menemukan satu unit alat berat excavator merek SANY warna kuning yang tengah digunakan untuk menggali material diduga mengandung emas”,”ungkapnya kepada FAJAR.CO.ID, Senin (2/6).