SULTRA.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna kembali melakukan penundaan belajar tatap muka di sekolah untuk semua jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP mulai, Rabu (13/1/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Ashar Dulu ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPRD Muna, Selasa (12/1/2021). Ia mengungkapkan, Pemkab Muna sebelumnya telah menyelenggarakan proses pembelajaran tatap muka di sekolah sejak, Senin (11/1/2021) sesuai dengan arahan Mentri Pendidikan dimana daerah dibolehkan menyelenggarakan belajar tatap muka di sekolah.
Namun baru dua hari proses ini berjalan kembali terbit instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-2019 yang disusul dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra, nomor 420/105 tentang penundaan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Sultra, yang ditandatangi tanggal 8 Januari 2021.
Ashar Dulu menjelaskan, Pemkab Muna memilih untuk menaati instruksi dari Mendagri untuk menunda belajar tatap muka di sekolah, sebab ada konsekuensi peninjauan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah-daerah yang melanggar instruksi tersebut.
“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada pak bupati, dan tadi (Selasa_red) regulasi penundaan belajar tatap muka di sekolah telah resmi diteken oleh Bupati Muna,”kata Ashar Dulu.
Mantan Camat Kabangka ini menerangkan, setelah dilakukan evaluasi, proses belajar daring dari rumah dinilai tidak efektif sehingga banyak siswa yang merindukan untuk bersekolah lagi. Begitu pula dengan orang tua siswa, semua menginginkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun untuk memutus mata rantai Covid-19 di sekolah, proses pembelajaran harus tetap dilakukan secara daring.