Perlu diketahui, pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap pengembangan penganekaragaman pangan yang berbasis pada sumber daya lokal. Di antaranya dengan adanya Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. (***)