Pihaknya mendorong agar pemberian sanksi ini dipertegas. Jika teguran tak mempan, langsung diproses hukum saja. “Kalau tidak ada pengembalian kita laporkan saja. Ini bisa diseret ke APH,” jelasnya.
“Sudah dipidanakan saja. Itu punya negara kok dikuasai begitu. Jadi harus ditegakkan. Tetapi kita berikan dulu teguran 1, 2, dan 3, untuk pejabat lama,” tambahnya.
Terpisah Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni menolak berkomentar terkait keterlibatan KPK mengusut kasus Bansos. Sekadar diketahui, anggaran untuk program ini di Dinas Sosial mencapai Rp16,3 miliar. (ful)