Sehingga untuk mempertegas itu, lanjutnya, pemeritah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui dinas PK mengeluarkan surat edaran No 421/25/2021 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi corona virus disease (covid-19).
“Pembelajaran itu tetap mengacu pada SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04/KB/2020, Menteri Agama Nomor 737 tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.08/Menkes/7093/2020 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 420-3987 tahun 2020,” tegasnya.
“Jadi untuk edaran ini berlaku pada 1 Februari nanti di semua satuan pendidikan (SMP, SD, TK/PAUD dan pendidikan kesetaraan),” pungkasnya. (fs)