FAJAR.CO.ID — Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan program sertifikat tanah elektronik pada akhir tahun ini. Hal itu seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
“Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini,” kata Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).
Meskipun demikian, pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini. “Timelinenya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan,” ucapnya.
Virgo menjelaskan, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana pengimplementasiannya dalam waktu dekat. Salah satunya, dengan beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.
Virgo melanjutkan, untuk tahap awal sertifikat elektronik akan dimulai dengan gedung instansi pemerintah ataupun korporasi. Kemudian, selanjutnya baru ke masyarakat luas. “Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan,” imbuhnya.
Virgo menjabarkan, nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama, pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama, mengatakan, setidaknya 70 juta sertifikat tanah bisa dialihkan menjadi elektronik. Ia meminta pemilik sertifikat mendatangi kantor BPN untuk mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik.