Sahkan Warga Amerika Sebagai Bupati Terpilih di NTT, Ini Penjelasan KPU

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, menuai polemik karena ternyata dia adalah warga negara Amerika Serikat (AS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu, mengatakan, KPU Sabu Raijua telah melakukan verifikasi dengan benar bahwa Orient P Riwu mendaftar menggunakan e-KTP Indonesia.

“Sehingga dari aspek pemenuhan syarat KPU Sabu Raijua menyatakan memenuhi syarat sebagai calon warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektoniknya,” ujar Thomas kepada JawaPos.com (grup FAJAR), Selasa (2/2/2021).

Thomas mengatakan, berdasarkan dari status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang bahwa Orient Riwu Kore adalah warga negara Indonesia (WNI) karena memiliki e-KTP.

“Dalam hasil verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon salah satu poinnya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik,” katanya.

Lantas bagaimana apakah status Orient Riwu Kore bakal dibatalkan menjadi Bupati Sabu Raijua? Thomas mengatakan pembatalan tersebut bukanlah wewenang KPU. Karena tahapannya sudah lewat dan Orient Riwu Kore sudah ditetapkan sebagai Bupati Sabu Raijua.

“Dalam artian dari keseluruhan tahapan yang dilakukan oleh KPU telah menyatakan peresmian dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Sabu Raijua,” tuturnya.

Apalagi menurut Thomas tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Sehingga Orient Riwu Kore ditetapkan sebagai kepala daerah setempat.

  • Bagikan