FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aksi jual beli kebebasan alias makelar kasus (markus) di Rutan Kelas 1 Makassar menyita perhatian publik. Dua pegawai Rutan Kelas 1 Makassar mengakui telah menerima sejumlah uang dari napi dengan perjanjian bisa mengurus kebebasannya.
Untuk mengurus kasus tersebut dua pegawai tersebut meminta uang sebanyak Rp170 juta. Dengan cara ditransfer melalui rekening salah satu oknum pegawai Rutan Makassar.
Pakar Hukum Pidana UMI, Prof Hambali Thalib mengatakan, dua pelaku markus tersebut mengatakan bisa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 Tentang Penggelapan dan pasal 378 Tentang Penipuan. Selain itu bisa juga dilakukan pemberatan pasal.
“Kan kedua pelaku sudah mengakui tindakannya, sehingga tindak pidana sudah terbukti. Jadi harus segera diproses hukum,” kata Prof Hambali, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut guru besar Fakultas Hukum UMI ini menuturkan jika melihat modus pelaku ada indikasi jaringan. Jaringan dimaksud bisa dilihat dari status napi. Jika perjanjian dilakukan saat napi belum vonis bisa dikatakan jaringan ada di Pengadilan. Namun jika napi tersebut sudah vonis dan menjalankan masa tahanan artinya pembebasan tersebut berada dalam proses remisi.
Artinya jaringan kasus ada dalam Rutan atau Kemenkum-HAM, dan memiliki kuasa dalam menentukan remisi. Bisa juga murni adalah penipuan semata.
“Ini yang harus diungkap secara ril, supaya bisa dilakukan pembuktian. Ini harus rana hukum, tidak hanya diselesaikan internar,” ujarnya. (edo)