sultra.fajar.co.id — Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk pada 20 negara termasuk Indonesia pada Selasa (2/2/2021). Aturan ini mengakibatkan perjalanan umroh 2021 kembali tertunda.
“Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umroh sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” tulis Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria dalam pesan pendek yang diterima detikcom pada Selasa (3/2/2021).
Sebelum penetapan larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, umroh 2021 sempat boleh diberangkatkan pada 4 Januari 2021. Perjalanan umroh tertunda pada 21 Desember 2020 saat ditemukan jenis baru virus corona yang dikhawatirkan berdampak buruk pada penyebaran COVID-19 di Arab Saudi.
Menurut Zaky larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia mengundang keprihatinan. Seperti pelarangan umroh 2021 sebelumnya, aturan kali ini juga terkait COVID-19. Arab Saudi pada 13 Desember 2020 sempat mengumumkan menang melawan pandemi COVID-19.
“Kemungkinan akibat peningkatan COVID 19 yang meningkat tajam di Indonesia. Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat semangatnya promosi program umroh,” tulis Zaky.
Dalam catatan Zaky, penundaan pertama umroh 2021 terjadi pada 27 Februari 2020 ketika awal serangan pandemi COVID-19. Artinya, hampir setahun bidang usaha umroh jatuh bangun menghadapi efek pandemi. Zaky berharap ada perhatian dari pemerintah supaya tidak terjadi penutupan usaha, PHK, dan efek domino lainnya.