FAJAR.CO.ID, KENDARI — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret komisioner KPU Koltim secara virtual, kemarin (4/2/2021).
Proses peradilan perkara nomor 181-PKE-DKPP/XI/2020, dipimpin oleh Dr Ida Budhiati dan anggotanya Prof La Ode Safuan, Al Munardin (KPU Sultra) dan Munsir Salam (Bawaslu Sultra), Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia ( JaDI) Koltim, Adly Yusuf Saepi, Ketua KPU Koltim Suprihaty Prawaty Nengtias dan anggotanya, Anhar, Sutomo, Murhum Halik, dan Ashari Malaka dilaporkan atas dugaan tak profesional bekerja.
Saat sidang, Adly Yusuf Saepi menggariskan KPU tidak menyebarkan informasi ke publik terkait dokumen syarat pencalonan nama Tony Herbiansyah, yang tidak sesuai dengan e-KTP.
Dalam dokumen B1-KWK dari empat parpol pengusung, identitas kependudukan Tony Herbiansyah, berbeda. Ada dokumen tertulis Tony Herbiansyah dan Tony Herbiansyah Andre.
“Teradu tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum. Karena tidak memberikan jaminan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemberian status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya bakal pasangan calon,” kata Adly membacakan keterangan. Sikap KPU itu, kata dia, berdampak tidak netral atau tidak mandiri dalam proses penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, namun ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
Sementara itu, Anggota KPU Koltim Anhar yang menjadi terlapor mengakui ada perbedaan identitas Tony Herbiansyah yang dicantumkan parpol pengusung pada form B1 KWK pencalonan.