SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra berhasil menangkap seorang pengedar Sabu-sabu yang berprofesi sebagai penjual ikan dengan inisial LDS (31) dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 713,12 Gram
Penangkapan tersangka LDS (31) di laksanakan di depan Kampus Akademi Gizi jalan Pattimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Pada Hari Jumat, 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 Wita
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam Konferensi Pers di halaman depan Kantor BNNP Sultra (Selasa, 09/02/2021)
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari” Ujar Brigjen Sabaruddin.
Berdasarkan informasi tersebut, Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada hari Jum’at, 05 Februari 2021 berhasil mengamankan tersangka berinisial LDS (31) di depan Kampus Akademi Gizi Jalan Pattimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, petugas akhirnya menyita 7 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 713,12 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit motor Yamaha Jupiter, 1 kantong plastik berwarna putih, 1 buah handphone merk vivo warna hitam dan 1 buah kunci motor merek Yamaha jupiter,” beber Brigjen Sabaruddin
Modus operandi tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu adalah dengan sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas dan tersangka sudah menjalankan aktivitas sebagai Pengedar Sabu-sabu sejak tahun 2020 dan sudah empat kali melakukan aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.