“Modusnya merampas, Pelaku terbilang sadis. Laporan terakhir, pura-pura meminjam. Tidak diberi, korbannya ditendang hingga terjatuh lalu bawa kabur motor,” jelas perwira polisi dua balok ini.
Kini polisi membawa kedua pelaku ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk barang bukti hasil curian pelaku.
Di antaranya empat unit sepeda motor, satu unit mobil jenis Daihatsu Grandmax putih, dan dua buah ponsel serta sebilah badik.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan,” tutup Iptu Imran. (Ishak/fajar)