“Korban ini beralasan dia datang melapor karena ada beberapa orang yang gilir dia sementara tidak membayar,” katanya.
Meski hasil penyelidikan atas dasar suka sama suka, Suprianto mengaku akan tetap memproses hukum para pelaku. Sebab, mereka melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
“Ini tetap melanggar hukum, meski mau dia suka sama suka atau tidak, yang jelas di bawah umur kalau disetubuhi itu melanggar di UU Perlindungan Anak,” terang Kompol Suprianto.
Diberitakan sebelumnya, lima dari sembilan pria dewasa di Jeneponto ditangkap polisi karena dilaporkan memperkosa wanita. Mereka yang ditangkap ialah FE, 18 tahun, Taqwa (21), NA, 20 tahun, TA, 20 tahun dan Ippang (21).
Namun belakangan polisi mengungkap kasus ini, ternyata wanita tersebut merupakan seorang gadis di bahwa umur dan motifnya bukan kasus pemerkosaan melainkan kasus prostitusi di bawah umur. (mg7/fajar)