Korban Mengaku Diperkosa, Polisi Sebut Kasus Prostitusi Anak

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JENEPONTO – Fakta baru terungkap soal pemerkosaan wanita di bawah umur di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut wanita itu ternyata masih gadis yang berusia 11 tahun dan merupakan korban prostitusi anak di bawah umur, bukan kasus pemerkosaan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata kasus ini adalah prostitusi anak dan bukan pemerkosaan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol Suprianto kepada Fajar.co.id, Rabu (10/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa, awalnya gadis tersebut melapor ke polisi telah menjadi korban pemerkosaan. Namun, dalam laporan itu, korban mengaku dijebak oleh salah satu pelaku yang berpura-pura mengajaknya ke sebuah taman di Jeneponto, Rabu (3/2/2021) lalu.

“Dalam laporannya itu, korban mengaku awalnya akan dibawa ke taman, namun ternyata malah digiring ke kamar untuk disekap dan diperkosa di sana. Tak sampai di situ, ternyata korban juga digilir oleh delapan pria lain yang merupakan rekan temannya yang menjemput,” kata Supriyanto.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa penyidik kepolisian akhirnya mengungkap hubungan badan korban dengan salah satu pelaku ternyata dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu dikarenakan, salah satu pelaku tersebut adalah pelanggan prostitusi korban.

“Ada dasar mau sama mau dan ternyata gadis ini dibayar oleh pelaku,” katanya.

Supriyanto menyebut, adapun motif korban mengaku diperkosa, sebenarnya korban tak terima karena delapan pelaku yang ikut melakukan hubungan badan dengan korban itu di luar dari kesepakatan sebelumnya.

  • Bagikan

Exit mobile version