Berdasarkan hasil sidang putusan dengan nomor perkara: 2/Pid.Sus/2021/PN Unh yang dipimpin Majelis Hakim Febrian Ali, SH, MH, terdakwa Imanuddin terbukti bersalah dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep.
Meski terbukti bersalah, Hakim PN Unaaha hanya menjatuhkan vonis lima bulan penjara bersyarat terhadap terdakwa Imanuddin. Terdakwa yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep ini juga tidak dilakukan penahanan, hanya menjalani hukuman percobaan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi kasus yang sama.
Karena tidak puas atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdawa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra dengan nomor perkara : 11/Pid.Sus/2021/PT KDI.
Alhasil, Permintaan banding JPU Kejari Konawe diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra. Terdakwa Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari kurungan penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang dipimpin Hakim Ketua, Ferdinandus B SH.
Terpidana Imanuddin merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Konawe Kepulauan. Saat ini, terpidana masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. (cr2/b/aji-rakyasultra)