Bososi, adalah satu dari ratusan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra. Perusahaan ini diketahui banyak memberikan surat perintah kerja kepada beberapa kontraktor tambang mengeruk ore nikel untuk dijual kepada perusahaan smelter atau pemurnian nikel.
Pipit mengatakan, langkah pertama mereka menindak beberapa kontraktor tambang bekerja dengan Bososi. Ada tujuh perusahaan. Proses hukum terbagi dua. Pertama, tiga laporan polisi pada tiga perusahaan ditangani Bareskrim, dan empat laporan polisi dari empat perusahaan ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Pembiaran
Sultra, adalah wilayah banyak kandungan nikel di Indonesia. Potensi cadangan nikel paling banyak di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Cadangan nikel Indonesia menguasai 23,7% cadangan dunia, dengan total sekitar 9 miliar metrik ton.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin pertambangan baik eksplorasi dan produksi nikel di tujuh provinsi tercatat 1.278 IUP. Per Mei 2019, berdasar data rekonsiliasi Ditjen Minerba total IUP nikel ada 281 IUP.
Kabupaten Konut merupakan daerah terbesar sebaran nikel dan IUP. Rata-rata perusahaan pemegang IUP mempunyai luasan konsesi mencapai 500 hektare. Namun, katanya, IUP-IUP itu masuk kawasan hutan lindung dan tak miliki IPPKH.
Walhi Sultra menemukan, tidak hanya tujuh perusahaan di-policeline Bareskrim Mabes Polri karena menambang dalam kawasan hutan lindung. Walhi menyebut, hampir semua aktivitas penambangan di Konut itu ilegal.