SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu Jaringan Lapas Kelas II A berinsial RS (35) bersama seorang Napi berinsial HN (30) yang berperan sebagai operator pengendali kurir narkotika jenis sabu-sabu di bekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Kendari.
Tersangka RS ditangkap di Hotel Mitra kamar 07, Jalan R Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada hari Sabtu, (13/02/2021).
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lapas kelas II A Kendari dengan berkoordinasi dengan Kalapas dan akhirnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan tersangka HN beserta sebuah handphone hitam yang ia gunakan berkomunikasi dengan tersangka RS dalam menjalankan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas sebanyak 33 sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,65 gram dan dua unit handphone milik kedua tersangka yang mereka gunakan berkomunikasi dalam peredaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Agusfian dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendari,Kamis (18/02/2021).
“Rencananya Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 33 Sachet dengan berat 53,65 gram oleh tersangka RS (35) akan di edarkan di Kabupaten Konawe , tapi belum sempat ia edarkan sudah berhasil kami tangkap,” beber AKP Agusfian.
“Saat ini tersangka HN sedang dalam tahap pemeriksaan dan nanti perkembangan nya akan kami infokan lebih lanjut ” kata AKP Agusfian.
Untuk diketahui, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ismar/FNN)