Yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar,” sambungnya.
Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.
Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.
Sedangkan untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.
Sementara mereka yang sudah diputus bersalah, maka diupayakan secepatnya dipecat dengan tidak hormat secara resmi.
“Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.(ant/pojoksatu/fajar)