SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Upaya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki ketidakadilan penegakan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui imbauan dinilai tak berarti apa-apa.
Bahkan, Kapolri yang berusaha menerapkan pendekatan restorative justice atau mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dinilai hanya akan berakhir sia-sia.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Edy Kurniawan Wahid megatakan masalah dalam sistem penegakan hukum saat ini harus diperbaiki dari akarnya, yakni norma yang diatur dalam undang-undang.
“Dalam hal ini, akar masalahnya ada pada norma dalam UU ITE. Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan imbauan Kapolri, karena ujungnya akan sesuai selera penyidik,” kata Edy kepada fajar.co.id, Kamis (25/02/2021).
Menurut Edy, UU ITE harus menghapus pasal-pasal karet yang ada di dalamnya, Jika tidak, harapan Kapolri untuk membuat masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan, tidak akan terwujud.
Masyarakat akan tetap beranggapan kalau sistem penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas, tajam ke bawah.
LBH Makassar mencatat, ada sejumlah kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan, seperti kasus Yusniar, ibu rumah tangga yang dilaporkan anggota dewan di Jeneponto.
Kemudian Kadir Sijaya dilaporkan oleh pengusaha besar. Arsyad dilaporkan Bupati Selayar.
“Masih banyak lagi kasus lainnya yang jika diteliti, semua korbannya adalah masyarakat kecil dan pelapornya adalah penguasa atau pengusaha. Karena itu, ketentuan-ketentuan pidana yang selama ini dipakai menjerat masyarakat kecil idealnya dicabut saja,” ungkapnya Edy menegaskan, memang selama ini UU ITE digunakan penguasa untuk mempidakan kritik.