Seperti diketahui, Kapolri belum lama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SE dengan nomor: SE/2/11/2021 itu memuat tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Ditandatangani, Jumat (19/02/2021).
Selajutnya Kapolri baru saja menginstruksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya mewujudkan penegakan hukum yang adil. Khususnya penegakan hukum terkait UU ITE.
Hal itu diungkapkan Listyo saat melantik sejumlah petinggi Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/02/2021) kemarin.(mg3/fajar)