SULTRA.FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Seorang pimpinan di salah satu bank di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan bank pelat merah itu berinisial ES ditersangkakan dalam kasus pencabulan terhadap bawahannya. Pria 40 tahun itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bantaeng.
“Iya benar, yang bersangkutan ES kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan kepala unit dari salah satu kantor milik BUMN yang bergerak di bidang perbankan di Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, kepada Fajar.co.id, Jumat (26/2/2021).
Haris menjelaskan, bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap ES dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada (22/2/2021) lalu.
“Dari hasil gelar perkara itu akhirnya ditetapkan tersangka. Diluruskan juga bahwa yang dilaporkan itu pimpinan unit, bukan cabang bank itu. Jadi yang kemarin keliru itu,” paparnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Haris, ES melakukan hal tak senonoh itu terhadap korbannya baru sekali. ES juga mengaku bahwa baru sekali melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya baru satu kali berbuat terlarang itu. Namun untuk motifnya kita masih mendalami,” jelas Haris.
Atas perbuatannya, kini pimpinan unit plat merah BUMN ini pun dijerat dengan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pimpinan bank pelat merah di Kabupaten Bantaeng berinisal ES (40) nekat lakukan pelecehan pada staf-nya sendiri inisial KR (28) pada Jumat (18/12/2020) lalu.