SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara Dedi Ferianto, S.H.,C.M.L.C mengungkapkan dalam siaran persnya adanya 80 Pemilik IUP di Sulawesi Tenggara yang diduga berpotensi merugikan Negara.(Sabtu,27/02/2021)
Hal ini berdasarkan Data intelijen Kejati Sulawesi Tenggara bahwa sebanyak 80 Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa membayar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tidak merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) didaeah tempat operasional yang diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp151 miliar.
Oleh itu, Pengacara dan Konsultan Hukum Pertambangan Sultra ini juga mendesak para pemilik IUP tersebut , Untuk melakukan Pembayaran PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan PP No.33 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
“Pembayaran PNBP IPPKH PKH kepada negara bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan kelayakan usahanya, pembangunan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan yang paling penting adalah sebagai kompensasi kepada negara untuk memelihara dan memperbaiki hutan dari dampak kerusakan parah yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan,” beber Dedi Ferianto.
Ia juga menambahkan, begitupun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) merupakan kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan dalam PP 23/2010 beserta perubahannya.