“Anggota pengamanan hanya meminta pada warga yang bersengketa untuk tidak melakukan kegiatan dilahan sengketa, sebelum ada status hukum yang jelas,” ucap Zainal.
Personel Brimob Polda Sultra, lanjut Zainal, mereka dibekali surat tugas yang langsung dibuat oleh Pimpinan dan bukan bersifat ilegal. Selain itu, dalam melaksanakan tugas, para personel di daerah itu telah diwajibkan mengedepankan sikap persuasif dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan dengan warga.
“Tugas anggota saya di lokasi tambang itu resmi karena ada surat tugas/perintah pimpinan. Keberadaan anggota Brimob disitu tujuannya untuk menjaga stabilitas keamanan agar kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Sebab melihat areal lokasi tambang itu masih dalam proses sengketa,” jelasnya.
Sementara itu, Hamka, warga di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, yang namanya disebut-sebut dalam salah satu pemberitaan media online, membantah dirinya telah diintimidasi oleh oknum personel Brimob.
“Saya pak Hamka dan masyarakat di Pitulua tidak pernah merasa berselisih dengan Brimob. Hubungan kami di Desa ini baik, bahkan ada dua anak angkat saya yang juga anggota Brimob,” ungkap Hamka.(ismar/FNN)