SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Seorang nelayan yang juga berprofesi sebagai pengedar Sabu-sabu yakni Nursalim, 35 tahun, ditangkap Tim subdit 3 unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muhammad Ogen Sairi.
Tersangka Nursalim ditangkap di rumahnya Jalan Poros Kendari-Toronipa, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada Kamis (15/02/2021) sekitar pukul 05.30 Wita
Dari tangan tersangka, Tim menemukan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 21 sachet seberat 5,7 gram dan barang bukti non narkotika lainnya berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam biru, 25 lembar sachet Kosong, 1 pembungkus rokok bekas merek surya gudang garam, 1 pembungkus rokok bekas merek sampoerna mild, 1 buah pipet sendok sabu, 1 lembar KTP serta 1 pembungkus bekas kapas rokok elektrik.
“Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe yang dilakukan oleh tersangka N berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh dalam rilis yang diterima Fajar.co.id, Senin (1/3/2021).
Kompol Dofli menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
“Kemudian ditemukan dalam satu kemasan bekas rokok yang di buang oleh tersangka di atas atap rumahnya, yang di dalamnya berisikan 21 sachet narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,7 gram,” beber Kompol Dolfi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, lanjut Kompol Dofli, tersangka memperoleh Sabu-sabu tersebut dengan cara memesan dari seseorang di Kendari dan selanjutnya ia ambil dengan sistem tempel.