” Selanjutnya, Tim opsnal subdit 3 unit 2 membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut,” ujar Kompol Dolfi.
Adapun modus operandi tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, Kata Kompol Dolfi , dengan cara memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu dari seseorang kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kompol Dolfi. (ismar/FNN)