SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA — Generasi Pemerhati Lingkungan (GENPIL) Sultra menduga PT Alam Raya Indah telah melakukan aktivitas penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan Dirjen KLHK.
Hasrudin, selaku Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi (KASTRAT) GENPIL, mengatakan bahwa, aktivitas penambangan PT Alam Raya Indah di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan. Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah menyalahi prosedur karena menggarap lahan Kawasan hutan tanpa IPPKH.
“Kami menduga PT Alam Raya Indah telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga karena itu saya bersama kawan-kawan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang,” ucap Hasrudin, Selasa (2/3/2021).
Selain itu dirinya juga mengungkapkan hasil kajiannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Alam Raya Indah.
“Kami menduga PT Alam Raya Indah telah melenceng dari ketentuan Undang-undang Kehutanan, sebab pihaknya telah melakukan aktivitas penambangan dengan bukaan koridor jalan hauling kurang lebih 4 km, bukaan fit penambangan ore nickel kurang lebih 10,13 Ha di dalam kawasan tanpa IPPKH,” ungkap mahasiswa Kehutanan ini.
“Berdasarkan perundang-undangan, maka tindakan tersebut jelas telah melanggar ketentuan UU mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang mana pelanggarannya akan dijerat dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah,” lanjut Kabid GENPIL Sultra ini.