SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi umat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hingga kini, banyak umat Islam berkeberatan atas terbitnya Perpres yang juga mengatur soal investasi industri minuman keras (miras) tersebut.
“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 (yang juga mengatur) tentang produksi dan distribusi minuman keras,” kata Abdul Mu’ti dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (2/3).
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah perlu memikirkan dampak kesehatan dari terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Terlebih lagi, aturan tersebut melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras).
“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujar dia.
“Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat,” ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004 Amien Rais mengkritik tajam Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebab, kata Amien, Perpres itu melegalisasi perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh agama Islam.