Selanjutnya Wakil Rektor III UHO ini juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, yakni bahwa Universitas Haluoleo secara institusi tidak pernah mengeluarkan izin atau kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Acuan kami jelas yaitu Surat Edaran Rektor UHO tentang panduan aktivitas kegiatan di masa pandemi Covid-19 untuk semester genap tahun 2020,” kata Nur Arafah.
Sehingga, lanjut dia, apa yang terjadi di video dan berita tersebut, di luar sepengetahuan institusi UHO dan kami tidak pernah memberikan ijin, dan selama ini adapun kegiatan-kegiatan yang berkait dengan kerumunan baik kegiatan akademik maupun kegiatan kemahasiswaan apabila kami berikan izi harus memenuhi kriteria-kriteria dengan tidak melakukan kerumunan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan wajib ada pendampingan selama kegiatan itu berlangsung.
“Jadi apabila ada kegiatan kegiatan yang mengatasnamakan Civitas Akademika di luar dari prosedur yang digariskan oleh Surat Edaran Rektor UHO, maka itu di luar dari sepengetahuan institusi,” jelas Nur Arafah.
Ditempat sama, Wakil Dekan III FKIP UHO, Mustamin Anggo menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi, bahwa Kegiatan Non Akademik dalam bentuk Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Ekonomi FKIP UHO adalah murni adalah insiatif mahasiswa termasuk dari sisi pembiayaannya.
“Dari tadi malam hingga pagi tadi, saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Jurusannya, dan mendapatkan informasi bahwa kegiatan ini murni adalah insiatif dari mahasiswa baik dari sisi pembiayaan merupakan hasil pencarian dana dari mahasiswa itu sendiri, akan tetapi kegiatan ini tidak mendapat izin secara formal oleh ketua jurusan, dan kehadiran ketua jurusan di lokasi dalam membuka kegiatan tersebut adalah bentuk kewajiban ketua jurusan untuk mendampingi setiap kegiatan mahasiswa yang mereka ketahui,” ujar Wakil Dekan III FKIP UHO.