FAJAR.CO.ID, UNAAHA — Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam akhirnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Takdir, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Selain Takdir, Penyidik Kejari Konawe juga menetapkan Kepala Dinas PMD Konkep Mihdar sebagai tersangka. Hanya saja, pada Pemanggilan kali ini Mihdar tidak dapat hadir karena alasan sakit.
Keduanya di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Provinsi Sultra, Kamis (4/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan hari ini pihaknya resmi menahan mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kabupaten Konkep yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Konkep.
“Setelah kami melakukan pendalaman, kami menetapkan Kadis PMD Konkep, Mihdar dan mantan Kepala Bidang di PMD Konkep Takdir sebagai tersangka Korupsi anggaran Siskeudes di Dinas PMD Konkep, pada hari Senin kemarin,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Takdir langsung ditahan di Rutan Kelas llB Unaaha selama 20 hari ke depan. Sementara, Kadis PMD Konkep belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan terganggu (sakit). Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan layangkan panggilan kepada yang bersangkutan.