Sebelumnya, Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan selaku Ketua KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas), melalui Surat kepada PT Ceria Nugraha Indotama Nomor: T/I/PW/68/D.VI.M.EKON.KPPIP/12/2020 tanggal 04 Desember 2020, Perihal Status PSN Smelter Nikel PT Ceria Nugraha Indotama, menerangkan bahwa Program pembangunan smelter merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Dijelaskan, dalam rapat terbatas evaluasi PSN yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Mei 2020, program pembangunan smelter terdiri dari 22 proyek smelter yang tersebar di Indonesia.
Salah satu dari 22 smelter yang termasuk dalam program pembangunan smelter adalah pabrik pengolahan komoditi bijih nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang dikembangkan oleh PT Ceria Nugraha Indotama.
“Kami menerangkan bahwa proyek smelter nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari program pembangunan smelter sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandasnya. (*)