Secara khusus lanjut Ali Mazi , berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.74-421 tahun 2021, Pj Bupati Konsel mempunyai sejumlah tugas, yakni memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
“Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri, “pesannya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pj Bupati Konawe Selatan juga dapat melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan perundan-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Kemudian, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain, memperhatikan SE Mendagri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
“Dalam melaksanakan jabatannya, Pj Bupati Konsel tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat tinggi pratama di Pemprov Sultra (selaku Kepala Dinas P3APPKB). Jabatan sebagai Pj paling lama dijabat selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” tuturnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Sultra Ali Mazi juga menitip pesan kepada Bupati Mubar Ahmad Lamani mampu membawa pembaharuan yang ideal dan berkemajuan bagi masyarakat Mubar.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki beragam potensi, di antaranya pertanian, perikanan, kelautan, dan pariwisata, dan ia berharap Bupati Mubar mampu mengoptimalkan potensi tersebut dengan kerja-kerja keras dan tuntas dengan terus mengalang dukungan dari semua elemen masyarakat di Mubar dan dapat terus membangun sinergitas.