SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar sindikat peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu jaringan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan Barang bukti 2 bungkus besar Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1.900 gram atau hampir 2 Kilogram.
“Dalam operasi penangkapan ini, tim Berantas BNNP Sultra berhasil menangkap 2 tersangka Berinisial AH Alias I dari Kota Kendari yang berprofesi sebagai penjual ikan dan WYD alias Y yang berprofesi Wiraswasta asal Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam Konferensi Pers di depan kantor BNNP Sultra, (Rabu, 10/3/2021).
Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 Wita di dua lokasi yang berbeda, yakni TKP pertama didepan Hotel D’ Blitz di Jalan Ir. Hj Alala Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat dan TKP kedua di BTN Perumnas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia.
” Terbongkarnya sindikat peredaran Narkotika ini merupakan hasil kerjasama informasi yang selama ini yang dibangun oleh BNNP Sultra dengan pihak Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari dan masyarakat, dan berdasarkan Informasi – informasi itulah, yang kemudian diolah oleh Kabid Berantas BNNP Sultra dan Jajarannya, sehingga pada hari Selasa, 9/3/2021 sekitar jam 13.30 Wita dapat mengungkap dua pelaku jaringan peredaran Narkotika Jenis Sabu – sabu dari Samarinda dengan melakukan penangkapan, pengejaran dan pengerebekan pada sebuah kamar di Hotel D’ Blitz dan sebuah rumah di BTN Perumnas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari,” beber Brigjen Sabaruddin.