Kliennya Direktur PT.GPW, lanjut Dedi Ferianto, telah menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Nomor: 620.01/KONT-PHJD/BM/DPUPR/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp31.726.000.000,-
“Proses lelang pada unit kegiatan konstruksi tersebut hingga penandatanganan surat perjanjian bersama KPA, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan dan rangkaian proses lelang dengan benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya
Dedi Ferianto kembali menegaskan, bahwa pernyataan Erwin Gunawiana di salah satu media online adalah tuduhan atau informasi yang tidak benar, fitnah belaka dan tidak berdasar hukum.Yang menyatakan kliennya dikendalikan oleh pihak lain, terjadi kongkalikong, persekongkolan atau larangan kepentingan antara kliennya dengan penyedia jasa lainnya dan Pokja Pemilihan, serta mengancam akan melaporkan kliennya ke Polda Sultra dan Kajati Sultra.
“Andai pun Erwin Gunawiana selaku peserta lelang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang, seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 32 Perpres Nomor.16 Tahun 2018, dapat menggunakan saluran hukum yang tersedia, yakni melakukan sanggah banding. Namun faktanya hingga pendatanganan Surat Perjanjian (kontrak), Erwin Gunawiana tidak menggunakan saluran hukum tersebut. Maka dengan demikian dapat dimaknai hak hukum selaku peserta lelang untuk melakukan keberatan telah berakhir, dan seluruh rangkaian proses lelang pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi a quo telah selesai sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(ismar/FNN)