“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujar Gubernur dalam rilisnya.
Ali Mazi berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov.
Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata Ali Mazi, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama pemprov.
Selain itu, Ali Mazi juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kiranya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujar Ali Mazi.
Dalam acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID tersebut tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD. (ismar/FNN)