Namun saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Mihdar dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat.
“Benar kami tidak lakukan penahanan karena ada keterangan tidak sehat dari dokter. Bukan karena diistimewakan,” kata Bustanil, kepada awak media.
Bustanil menegaskan, tersangka Mihdar akan dilakukan penahanan apabila kondisi fisik sudah dinyatakan betul-betul sehat oleh dokter melalui keterangan tertulis.
“Pasti kita tahan, tidak ada perbedaan terhadap tersangka lainnya. Untuk saat ini tersangka wajib lapor,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RakyatSultra/fajar)