FAJAR.CO.ID — MUI telah memfatwakan bahwa vaksinasi selama berpuasa sama sekali tidak membatalkan puasa selama tidak ada mudarat yang ditimbulkan.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No.13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, dalam keterangan tertulis mengharapkan bahwa fatwa ini bisa menjadi pegangan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa ramadan mendatang.
Ia juga meminta kesediaan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity.
“Ini sebagai panduan umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” tulisnya, Selasa (16/3/2021).
Dalam fatwa tersebut, vaksinasi injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Vaksinasi dengan cara ini, menurut MUI tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan bahaya.
MUI merekomendasikan kepada pemerintah melakukan vaksinasi pada malam hari supaya umat Islam yang berpuasa pada siang hari tidak terganggu akibat lemahnya fisik akibat berpuasa.
MUI juga mewajibkan umat Islam untuk turut aktif dalam mewujudkan herd immunity agar terbebas dari wabah Covid-19. (bs-bahry)