SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLUT – Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, (Kejari Kolut) menetapkan Kepala Desa (Kades) Watiliwu, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sebagai tersangka, tindak pidana korupsi pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa Pitulua yang di programkan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Penetapan tersangka tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut. Dengan adanya tersangka baru ini maka jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Sebelumnya dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Fi dan Fa. Tersangka Fi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka Fa selalu pelaksana kegiatan di lapangan.
Kejari Kolut Teguh Imanto mengatakan, Sunardi terlibat langsung dalam pengaturan administrasi pengadaan lahan makam yang merugikan negara sebesar Rp350 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan 2019 lalu.
“Yang bersangkutan ini orang yang melakukan transaksi jual beli, dan dari alat bukti yang kita kumpulkan, ternyata banyak terlibat dalam pengaturan administrasi dalam pengadaan tanah tersebut,” kata Teguh Imanto melalui konferensi pers, Senin (15/3/2021).
Dikatakannya, sebelumnya penetapan status tersangka tersebut telah terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yakni Surat Perintah Nomor 110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021 lalu.
Olehnya itu pihaknya akan berupaya maksimal mengungkap dan melakukan pemulihan kerugian negara sebab dari alat bukti yang ditemukan penyidik ketiganya berkaitan namun tersangka baru ditemukan juga terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah untuk pengadaan lahan TPU dimaksud.